Apakah anda sudah merasa terbalut oleh mukena? Pemakaian sopan pada saat sholat seringkali kurang diperhatikan.
Pasalnya, kebanyakan mukena saat ini berbahan tipis. Kadang-kadang bentuk lekukan tubuh masih kelihatan dengan jelas. Coba anda bayangin apabila kita menggunakan bahan yang tipis. Apakah hal seperti ini bisa dikatakan menutupi aurot?
Imam Syafi’i lebih menyukai, bila kaum wanita salat dengan memakai rangkapan jilbab sehingga terlihat memakai baju khusus untuk salat (bukan baju keseharian). Sementara Imam Syaukani mewajibkan kaum perempuan untuk menutupi aurot seluruh anggota badan dengan baju yang nggak menggambarkan lekukan/ bentuk tubuhnya.
Begitu juga dengan al Saffariniy,“apabila pakaian yang dipakai bahannya terlalu tipis, hal ini tidak berguna untuk menutupi aurot, baik buat pria ataupun perempuan jadi jenis macam ini tidak boleh dikenakan karena haram hukumnya”.
Sedangkan sebagian dari ahli fikih, pakaian tipis atau transparan bisa diibaratkan sama saja tidak memakai pakaian, dan sholatnya dengan hukum batal atau tidah sah. Disyaratkan untuk memilih bahan yang tebal. Tidak cukup apabila memakai bahan tipis yang dapat menunjukkan warna kulit luar.
Ibn Abd al Barr mengamini hal tersebut, menurut para alim ulama ahli ilmu mereka merasa malu jika mengenakan sepotong pakaian saja pada saat melakukan sholat. Mereka selalu merias diri dengan cara memakai baju terbaik yang dimiliki, menyemprotkan parfum dan menggunakan siwak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar